OKNUM PENJABAT NEGARA TERBITKAN IZIN TAMBANG TANPA PROSES LELANG TERINDIKASI LAKUKAN KORUPSI

 

MNTVKALTENG
Palangkaray, 04/06/2025
Disampaikan surat pengaduan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng dari tim Aliansi KADA KORUP dan tim DPW Lembaga Bantuan Hukum PKR Tipikor prov.Kalimantant Tengah, Indonesia
Atas diduga perlakuan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 SHD yang menerbitkan izin tambang tanpa proses LELANG, bahkan tambang-tambang tersebut masih aktif melakukan eksploitasi lingkungan di beberapa tempat wilayah Kab.Kotim sampai sekarang.
Pihak Kejati menyambut baik atas laporan itu sekaligus melakukan audensi dengan pihak pelapor, yang mana ruang konferensi pers diisi oleh Penjabat Kejati Kalteng yakni Kasi Pidsus, Kasi Opdal, Kapenkum dan didampingi oleh pihak Polresta Palangkaraya.
EMAN SUPRIADI dari juru bicara Aliansi KADA KORUP Kalteng saat acara audensi itu menyampaikan rasa bangga terhadap terobosan kinerja Kejati Kalteng telah berhasil mengungkap kasus di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah tentang pemberian izin IUP tanpa melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
diacara itu juga EMELYANIE SH bidang PH Aliansi KADA KORUP Kalteng menyampaikan bahwa perihal kasus serupa bahkan banyak perusahaan tambang di diberikan izin pertambangan yang aktif melakukan eksploitasi lingkungan sampai sekarang di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah itu sangat parah melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
di tempat yang sama WAHYUDI SH MH menyampaikan kepada para pelapor bahwa kasus tersebut akan diproses dengan serius dan tidak bisa tergesah -gesah harus penuh hati-hati. tutupnya

 

INDRA IRAWAN