MASYARAKAT ADAT DAYAK DESAK SIDANG ADAT BASARA HAI, BUNTUT PELECEHAN HUKUM ADAT OLEH PT HAL & HAKIM

PALANGKARAYA(mntvkalteng) Buntut dari Pelecehan Hukum Adat oleh PT HAL dan oknum Hakim yang membatalkan Putusan Adat, ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya di bilangan Jalan RTA Milono Palangkaraya, Rabu siang (14/5/2025).
Massa datang dari berbagai kabupaten diantaranya dari Kotim, Katingan, Gunung Mas dan Palangkaraya. Massa terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Ormas serta masyarakat adat.
Sebelum datang berkonvoi dengan pengawalan Polresta Palangkaraya, massa terlebih dulu menggelar aksi di Betang Hapakat yang merupakan Kantor Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Di depan Betang Hapakat massa yang datang dengan sound system ini menari dan meneriakan dukungan kepada Ketua DAD Kalteng Bapak Agustiar Sabran yang merupakan Gubernur Kalteng.
Tokoh Pemuda Kalteng Wawan AS dalam sambutan pembuka mengucapkan terima kasih kepada DAD Kalteng yang telah menerima aksi warga adat dan telah menunggu sejak pagi kedatangan masyarakat adat.
“Hidup Bapak Agustiar, Hidup Dewan Adat Dayak, Hidup Dayak” ujar Wawan AS yang disambut oleh teriakan para peserta demonstrasi Dayak…Dayak….Dayak sambil berorasi depan Spanduk yang bertulisan : TERKUTUKLAH ORANG YANG MELECEHKAN HUKUM ADAT, SEMOGA DIA DAN KELUARGANYA DILANDA MALAPETAKA.
PT HAL GUGAT DAMANG RP 13 MILYAR DAN MENUNTUT PUTUSAN ADAT DIBATALKAN/TIDAK SAH
Wawan AS menyatakan bahwa masyarakat adat marah dan tersinggung karena hukum adat Dayak terkesan telah dilecehkan. PT HAL menggugat Damang Tualan Hulu sebesar Rp 13 Milyar dan menuntut agar Putusan Damang dibatalkan atau Tidak Sah.
Sebelumnya PT HAL telah dinyatakan bersalah oleh Putusan Damang Tualan Hulu dalam kasus sengketa tanah dan penggusuran lokasi kebun dan kuburan warga dan dikenakan denda adat. Sayangnya PT HAL tidak terima dan menggugat putusan adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit agar dibatalkan dan menuntut Damang membayar kerugian Rp 13 Milyar kepada PT HAL.
Perwakilan massa sebanyak lima tokoh Adat bertemu dengan Pengurus DAD Kalteng dan telah menyampaikan tuntutan agar PT HAL dan ketiga oknum hakim PN Sampit segera diberikan sanksi adat melalui Sidang Basara Hai.
Massa menuntut agar PT HAL dikenakan sanksi yang lebih berat karena tidak mematuhi hukum adat dan melakukan perlawanan terhadap Hukum Adat Dayak.
Sedangkan Sekjen LBH Perisai Keadilan Rakyat, Yinto Susanto, S.Pd mengajak agar pemuda dan aktivis Dayak bisa menyikapi dan kritis terhadap kasus pelecehan hukum adat karena Hukum Adat bersifat sakral dan merupakan Harkat dan Martabat Masyarakat Dayak.
“Hormati Hukum Adat Dayak, Jangan Coba-Coba Utak Atik Hukum Adat Dayak. Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung. Angkat Kaki PBS yang tidak menghormati Hukum Adat,” teriak Yinto yang diamini serentak oleh para peserta aksi demonstrasi. (Liputan :
(Indra irawan)