Kasus Pemalsuan Surat, KSPSI Sumsel Laporkan Alwi Sirajuddin Ke Polda Sumsel.

mntv kalteng com Hari ini Senin sore, 28 Juli 2025.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP. Bersama Sekretaris Heriyadi dan pengurus lainnya serta Ketua DPD KSPSI Prov. Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP. beserta Pengurus DPD Lainnya didampingi oleh Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel Jon Heri, SH. MH., Moh. Irham, SH. MH., dan Hendi Romadoni, SH. hari ini Resmi melaporkan Sdr. Ir. Alwi Sirajuddin, PIA. dan kawan-kawan ke SPKT POLDA Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263. Adapun yang dimaksud dugaan Pemalsuan tersebut adalah yang bersangkutan menggunakan Kop Surat, Stempel, Logo, Bendera dan atribut organisasi PD FSP.PP-SPSI Sumsel tanpa seizin serta yang bersangkutan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dalam surat yang dibuat.
- Padahal sesuai Hasil MUSDA Dipercepat / MUSDALUB pada tanggal 10-11 September 2022 di Hotel Algoritma dan sejak saat itu, yang bersangkutan bukan Lagi Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat FSP.PP-SPSI Nomor : KEP.2210/SK/PP/F.SPPP/IX/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus PD FSP.PP-SPSI Sumsel periode, 2022-2027 dengan Ketua Cecep Wahyudin, SP. dan Sekretaris Heriyadi beserta pengurus lainnya sekaligus mencabup SK sebelumnya. Dengan ini juga Sdr. Alwi Sirajuddin yang merupakan Mantan Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel periode, Maret 2021 – 10 September 2022 tidak berhak dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan Kop surat, Stempel, Atribut dan panji-panji organisasi lainnya.
Namun, setelah SK Kepengurusan baru ini pun yang bersangkutan masih sering mengaku sebagai Ketua dan memalsukan surat-surat PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk berkirim surat kepada pihak-pihak terkait, intansi pemerintah, perusahaan mitra kerja, pihak kepolisian dan pihak lainnya yang mayoritas untuk kepentingan pribadinya. Awalnya kita diamkan, namun karena berulang-ulang akhirnya PD FSP.PP-SPSI Sumsel bersama Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel pun membuat Somasi 1 dan Somasi 2, namun tetap tidak digubris. Yang bersangkutan tetap mengaku-ngaku sebagai Ketua dan memalsukan surat-surat mengatasnamakan PD FSP.PP-SPSI Sumsel.
Hingga akhirnya, pada pertengahan Juli 2025. Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel menemukan bukti baru bahwa yang bersangkutan masih mengaku Sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dan menggunakan Kop Surat dan Stempel untuk menyurati Mahkamah Agung RI yang ditembuskan ke pihak-pihak terkait yaitu Gubernur Sumsel, Kementerian, Kepolisian dan instansi lainnya pada tanggal 14 Mei 2025 untuk Kepentingan Pribadinya persoalan PHK beliau di perusahaan tempat bekerja. Dan pada tanggal 26 Juni 2025 yang bersangkutan juga mencantumkan PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk Pemberitahuan Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel ke Pihak Kepolisian tanggal 21 Juli 2025. Saat aksi Demonstrasi tanggal 21 Juli 2025 yang dihadiri puluhan orang tersebut, Sdr. Alwi Sirajudin pun membawa Bendera Pataka, Bendera lainya yang merupakan panji organisasi milik PD FSP.PP-SPSI Sumsel. Hal ini tentu merusak citra dan nama baik PD FSP.PP-SPSI Sumsel, yang tidak tahu menahu dan dibawa-bawa ke Aksi Demo. Hal ini juga telah kami laporkan ke DPP KSPSI untuk tindak lanjut.
H. Zainal Arifin Hulap, SIP. selaku Ketua DPD KSPSI Sumsel selaku Induk Organisasi federasi-federasi yang tergabung dalam KSPSI Pimpinan Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat, dimana PD FSP.PP-SPSI Sumsel adalah salah satu anggotanya, sangat menyayangkan sikap Sdr. Alwi Sirajuddin yang bukan lagi Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel kok masih mengaku-ngaku dan memalsukan surat. Maka menyikapi itu kami mengadakan rapat pleno DPD KSPSI Sumsel untuk mendorong melaporkan yang bersangkutan ke ranah hukum. Sdr. Alwi juga dulu adalah Ketua DPD KSPSI Sumsel telah diganti melalui KONFERDALUB Desember 2023 karena Tidak Amanah. Sdr. Alwi saat ini memegang Ketua PD PAREKRAF Sumsel kok masih ngobok-ngobok organisasi lainnya yang bukan haknya lagi.
Direktur Eksekutif LKBH-SPSI Sumsel, Mohammad Irham, SH. MH. Selaku Tim Hukum menyampaikan bahwa Kasus ini akan dikawal sampai tuntas agar Sdr. Alwi jera dah sadar diri.
Alhamdulillah…. STTLP telah keluar dari POLDA Sumsel atas Laporan Polisi ini, semoga Polda Sumsel segera menindaklanjuti kasus ini dan menyelesaikannya. Karena kadang ulah sdr. Alwi ini juga diduga meresahkan pihak Kepolisian.
(Srianto)